Integrasi Kelembagaan di Tingkat Petani: Optimalisasi Kinerja Pembangunan Pertanian
Sumber : http://bappeda.kapuashulukab.go.id/2012/10/03/hello-world/
Petani adalah
warga Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang pertanian,
wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan di dalam dan di
sekitar hutan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan
jasa penunjang (Peraturan Menteri Pertanian No: 273/Kpts/OT.160/4/2007). Agar
petani memiliki wadah untuk belajar, mengajar, bekerjasama antar petani maupun
kelompok lain serta mencapai usaha skala ekonomi diwajibkan membentuk kelompok
tani. Kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas
dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial-ekonomi–sumberdaya) dan
keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Usahatani tidak terlepas dari ketersediaan air, terlebih
pada usahatani di wilayah irigasi karena mereka harus berurusan dengan petani
lain untuk memperoleh air. Setiap petani pemakai air, menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2006 tentang irigasi pasal 10 ayat 1
wajib membentuk “Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)”. Diperjelas dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi, P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang
menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau
desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga
lokal pengelola irigasi. Peraturan ini secara implisit memberikan kesan bahwa
batas kesamaan sumberdaya alam dalam definisi kelompok tani dibatasi oleh
daerah layanan irigasi dan bahwa ketersediaan air bukan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dengan usahatani. Di samping itu menjadikan seorang individu
petani menjadi dua anggota kelembagaan untuk satu kegiatan usahatani. Kewajiban
ini semakin merepotkan petani yang berada dalam wilayah administrasi yang
berbeda dengan daerah layanan air.
Di samping sebagai anggota kelompok tani dan P3A petani
adalah anggota masyarakat dalam wadah RT/RW berikut kelompok sosial lainnya,
minimal sebagai anggota suatu kegiatan keagamaan. Fakta lain petani di
Indonesia yang umumnya memiliki modal rendah membuat mereka berhubungan dengan
lembaga ”keuangan” di tingkat desa mulai dari yang nonformal seperti rentenir
maupun yang formal seperti koperasi untuk memperoleh modal. Maka seorang
individu petani di suatu lokasi minimal tergabung dalam 5 kelembagaan
(RT/RW/Dusun, kelompok keagamaan, kelompok tani, P3A dan koperasi). Kelembagaan
tersebut berada dibawah tanggungjawab instansi pemerintah yang berbeda-beda,
minimal sebanyak lima bidang dari 31 bidang urusan pemerintah. Kondisi ini
cukup memprihatinkan dan ternyata tidak terlepas dari perhatian seorang pakar
dari Badan Litbang Deptan sehingga dalam orasi ilmiahnya (Profesor Efendi
Pasandaran, 2005) menekankan bahwa salah satu agenda kebijakan pemerintah yang
penting adalah “perubahan mendasar dalam tatanan pemerintah terkait pengaturan
air dalam lingkup politik, sosial ekonomi dan administrasi”. Ditegaskan pula
bahwa dalam penataan perlu memperhatikan keterpaduan peran antara berbagai
pelaku dan pemangku kepentingan dan memperhatikan keserasian berbagai keputusan
yang dibuat pada berbagai jenjang mulai tingkat lokal sampai nasional.
Integrasi Optimalkan Kinerja Pembangunan
Pertanian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007
Tanggal 9 Juli tentang pembagian urusan pemerintahan menyatakan jika selama ini
sektor pertanian hanya menangani kelembagaan kelompok tani, menjadi juga
bertanggung jawab dalam membina kelembagaan petani pemakai air. Sebelum ada
peraturan tersebut pembinaan sumberdaya petani dan kelembagaan petani dilakukan
oleh tiga sektor. Departemen Pertanian pada Kelembagaan kelompoktani/Gapoktan,
Departemen PU pada GP3A/IP3A dan Departemen Dalam Negeri pada P3A. Tanggal 25
April 2008 peraturan baru tersebut ditindaklanjuti oleh BAPPENAS bersama
instansi terkait dan menghasilkan Pembagian Peran (“Role Sharing”) antara NPIU,
PPIU, dan KPIU (Irigasi/SDA, Bangda/BAPPEDA, dan Pertanian) yang mulai berlaku
pada AWP 2009.
Kelembagaan di tingkat pusat telah “membenahi” diri dan
menentukan pembagian peran tanpa membuat suatu kelembagaan baru maka di tingkat
petani juga perlu dilakukan “pembenahan” kelembagaan. Membenahi jelas bukan
menciptakan sesuatu yang baru melainkan menata kelembagaan yang sudah ada agar
menjadi lebih baik, dengan meletakkan pada tempat dan fungsi yang tepat dapat
memberikan manfaat optimal. Pembenahan yang perlu dilakukan di tingkat petani
adalah dengan mengintegrasikan kelompok tani dan P3A. Integrasi, to make part
in to a whole, dengan kata kunci : combine, merge, amalgamate, unite, bring a
member in to a community on terms equal to other member. Equity dalam integrasi
kelompok tani dan P3A lebih mudah dilaksanakan dan dicapai karena anggota kedua
kelembagaan adalah individu yang sama.
Dari sudut jangkauan wilayah, Gapoktan dan IP3A jelas
lebih luas dibanding kelompok tani dan P3A sedangkan Gapoktan lebih sempit
dibanding IP3A karena Gapoktan berada pada level kecamatan sedangkan IP3A
bahkan bisa satu wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga untuk batas
wilayah yurisdiksi suatu kelembagaan Gapoktan lebih tepat dibanding IP3A. Dari
aspek peran, P3A utamanya mengelola air sedangkan Gapoktan memiliki multi peran
yaitu: I)sebagai lembaga sentral yang .terbangun dan strategis yang diharapkan
mampu menangani seluruh basis aktifitas kelembagaan petani. 2) Meningkatkan
ketahanan pangan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat yang partisipatif
dan 3) Sebagai Lembaga Usaha Ekonomi Desa (LUEP). Maka mengintegrasikan P3A ke
dalam kelembagaan Gapoktan dianggap efektif. Peran-peran yang diharapkan dari
pemerintah hendaknya diaktualisasikan dalam sub-bagian/seksi/devisi dalam
struktur keorganisasian Gapoktan di mana P3A/GP3A merupakan salah satu
sub-bagian/seksi/devisi yang ada. Selanjutnya kelembagaan integrasi baru ini
disosialisasikan secara intensif sinergi dengan usaha memperkuat Gapoktan yang
terus dilakukan pemerintah yang dalam tahun 2009 ditargetkan menjadi 66.000
unit dari 22.000 unit pada tahun 2007. Strategi ini akan mengoptimalkan kinerja
pembagunan pertanian karena kegiatan lebih terfokus sehingga energi dan
fasilitas pembangunan lebih terarah pemanfaatannya, hasilnyapun lebih cepat
dicapai.
Strategi tersebut terkesan “top down”, namun pendekatan
“top down” masih diperlukan masyarakat Indonesia dan perlu diingat tidak semua
pendekatan “top down” memberikan hasil kurang bagus. Sebagai contoh, dari 13
program peningkatan produksi padi sejak padi Sentra Tahun 1958 sampai P3T tahun
2003, program INSUS yang bersifat “top down” ditunjang dengan kekuatan aktual
mewujudkan kerjasama kelompok tani sehamparan dan efisiensi skala usaha
600-1.000 ha mampu mewujudkan swasembada beras.
Demikian juga Metode Sekolah Lapangan Pemberantasan Hama
Terpadu (SLPHT) dan Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Kunci keberhasilan (success
story) kelembagaan yang disebutkan intinya adalah adanya trust, interdependency
dan musyawarah yang dipimpin oleh seorang yang memiliki leadership dan
orientasi bisnis yang kuat.
Oleh : Sri Wahyuni
Peneliti Utama pada Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Dimuat dalam tabloid Sinar Tani, 10 Juni 2009
Teresa Widi Werdiningsih
16/398853/PN/14824

Nilai Berita :
BalasHapus1. Timelines : Dilihat dari tanggal pemuatan artikel yakni tanggal 10 Juni 2009 menunjukkan bahwa berita yang disampaikan tidak memenuhi nilai berita karena berita tidak lagi baru dan sudah basi.
2. Proximity : Artikel ini dekat dengan petani karena adanya kelompok tani dan P3A (Petani Pemakai Air) yang secara langsung menyinggung petani dan kepentingan petani.
3. Development : Artikel ini mengenai pengembangan petani agar bergabung dalam suatu kelompok (RT/RW/Dusun, kelompok keagamaan, kelompok tani, P3A dan koperasi) untuk mengoptimalkan kinerja pembangunan pertanian.
4. Policy : Artikel ini memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan petani, yakni berkaitan dengan pengintegrasian petani dalam suatu kelompok untuk mengoptimalkan pembangunan pertanian, sajian informasi ini memungkinkan pembaca tersadar tentang manfaat seseorang untuk berkelompok terlebih menjadi kelompok tani.
5. Prominance : Artikel ini dimuat dalam Tabloid Sinar Tani sehingga pembaca akan tertarik untuk membacanya walaupun penulis kurang begitu diketahui oleh para pembaca.
Nilai penyuluhan :
1. Adanya sumber teknologi atau ide
Dari artikel ini dapat diketahui ide penulis untuk menulis yakni menyarankan petani agar tergabung dalam suatu kelompok (minimal 5) yang terintegrasi untuk mengoptimalkan kinerja pembangunan pertanian.
2. Adanya sasaran
Jelas bahwa sasaran langsung dari artikel ini adalah para petani, sedangkan sasaran tidak langsung antara lain penyuluh pertanian.
3. Adanya manfaat
Dari artikel dapat diketahui manfaat yang diperoleh dalam pengintegrasian petani dalam kelompok yakni kemudahan mendapatkan informasi, pembelajaran akan pertanian, bimibingan tentang pertanian yang lebih pertanian, dan kemudahan modal untuk petani melakukan usahatani.
4. Adanya nilai pendidikan
Dengan adanya artikel ini akan memunculkan suatu studi lanjut untuk menemukan cara efektif agar petani dapat bergabung dalam pengintegrasian kelompok secara optimali agar pembangunan pertanian menuju kearah yang lebih baik.
Nama : Akbar Kurniawan
NIM : 16/398856/PN/14827