Integrasi Kelembagaan di Tingkat Petani: Optimalisasi Kinerja Pembangunan Pertanian
Sumber : http://bappeda.kapuashulukab.go.id/2012/10/03/hello-world/ Petani adalah warga Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan di dalam dan di sekitar hutan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang (Peraturan Menteri Pertanian No: 273/Kpts/OT.160/4/2007). Agar petani memiliki wadah untuk belajar, mengajar, bekerjasama antar petani maupun kelompok lain serta mencapai usaha skala ekonomi diwajibkan membentuk kelompok tani. Kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial-ekonomi–sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Usahatani tidak terlepas dari ketersediaan air, terlebih pada usahatani di wilayah irigasi karena mereka harus berurusan dengan petani lain untuk memperoleh air. Setiap petani pemakai air, menurut Peraturan P...